NAMA
: ROZACKY HANISDHA SUBAGIO
NIM
: 11901055
KELAS:
PAI 4/A
DOSEN
PENGAMPU : FARNINDA ADITIYA, M. Pd.
MATA
KULIAH : MAGANG 1
KOMPETENSI PROFESIONAL GURU
A. Pengertian Kompetensi Profesional Guru
kompetensi
adalah "pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh
seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan
perilaku-perilaku kognitif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya". Kompetensi
merupakan kemampuan dan berwenangan guru dalam
melaksanakan profesi keguruannya. Sedangkan professional berasal dari
kata profesi. Profesi sendiri mempunyai pengertian suatu pekerjaan yang
memerlukan suatu keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan
khusus. Maka pengertian profesionalisme adalah "suatu pandangan bahwa suatu
keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu
hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus".
Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat
profesional adalah pekerjaan yang hanya
dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan
bukan pekerjaan yang dilakukan oleh
mereka yang karena tidak dapat memperoleh
pekerjaan lain (Uzer Usman, 1995: 14).
Berdasar
beberapa pendapat di atas, dapat peneliti simpulkan bahwa profesionalisme guru
adalah suatu sikap perbuatan yang dimiliki oleh guru dalam menunjang
pekerjaannya yang disadari oleh pemahaman yang mengajarkan bahwa dalam
menjalankan suatu profesi haruslah dilandasi dengan kemampuan profesional yang
meliputi keilmuan, keahlian dan keterampilan yang mendukung profesi yang
ditekuninya. Guru profesional adalah
orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu
melakukan tugas dan fungsinya sebagai
guru dengan kemampuan maksimal. Dengan kata lain guru profesional adalah orang
yang terdidik dan terlatih dengan baik,
serta memiliki pengalaman yang kaya bidangnya, (Uzer Usman, 1995: 15). Yang dimaksud dengan
terdidik dan terlatih bukan hanya
memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai landasan-landasan
kependidikan.
Berdasarkan
pendapat diatas, dapat dipahami bahwa kompetensi profesional adalah adanya
kecakapan, kemampuan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh seorang
pendidik, pengajar, pembimbing peserta didik dalam proses belajar mengajar.
Kompetensi profesional perlu untuk dimiliki oleh setiap guru mengingat
pekerjaannya yang merupakan sebuah profesi. Pekerjaannya tidak hanya sebatas
mengajar tetapi juga dituntut memiliki keahlian dan juga tanggung jawab yang
besar terhadap profesinya tersebut. Hal ini juga berlaku untukguru Pendidikan
Agama Islam (PAI).
B.
Aspek-aspek
Kompetensi Guru Profesional
Dalam
buku yang ditulis oleh E. Mulyasa (2011:
75) menjelaskan bahwa kompetensi yang harus
dimiliki seorang guru itu mencakup empat aspek sebagai berikut:
a. Kompetensi
Pedagogik.
E.
Mulyasa (2011: 75) mengungkapkan dalam Standar
Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah
kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi pemahaman terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi
Kepribadian
E. Mulyasa (2011: 117) menjelaskan kompetensi kepribadian dalam Standar Nasional Pendidikan, yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Guru adalah panutan bagi peserta didik dan menjadi sosok seorang guru haruslah memiliki kekuatan kepribadian yang positif yang dapat dijadikan sumber inspirasi bagi peserta didik. Seperti yang diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantara dalam sistem pendidikan yang diinginkan yaitu guru harus “ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuru handayani” yang artinya bahwa guru harus menjadi contoh dan teladan yang baik, membangkitkan motivasi belajar sisiwa serta mendorong/ memberikan dukunagan dari belakang.
c. Kompetensi
Profesioanal.
E.
Mulyasa (2011: 135) menjelaskan kompetensi profesional dalam Standar Nasional Pendidikan, yang
tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) butir
c dikemukakan bahwa yang dimaksud kompetensi
profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan
membimbing pesrta 27 didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam
Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi
profesionalisme guru berhubungan dengan kompetensi
yang menuntut guru untuk ahli di bidang pendidikan sebagai suatu pondasi yang dalam melaksanakan
profesinya sebagai seorang guru
profesional. Karena dalam menjalankan profesi
keguruan, terdapat kemampuan dasar dalam penegetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia,
bidang studi yang dibinanya, sikap ang
tepat tentang lingkungan belajar mengajar dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
d. Kompetensi
Sosial.
E. Mulyasa
(2011: 173) menjelaskan tentang kompetensi
sosian dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud
dengan kompetensi sosial adalah
kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi
sosial guru merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntunan kerja di
lingkungan sekitar pada saat menjalankan
tugasnya sebagai seorang guru. Dalam menjalani
perannya tersebut guru, sebisa mungkin harus dapat menjadi sosok pencetus dan pelopor pembangunan
di lingkungan sekitar terutama yang berkaitan erat dengan pendidikan. Melalui interaksinya yang baik dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga pendidik dan wali
peserta didik tentunya akan sangat 30 mendukung proses pendidikan sehingga
mencapai tujuan pendidikan yang lebih
baik.
C.
Indikator
Kompetensi Profesional
Seorang
guru yang memiliki kompetensi profesional dapat dilihat dari indikasi sebagai
berikut :
1. Kemampuan
Penguasaan Materi
Penguasaan
materi adalah mengerti dan memahami secara meluas dan mendalam bahan belajar
yang akan dibahas. Bahan belajar merupakan rangsangan yang dirancang oleh guru
agar direspon oleh siswa. Bahan belajar yang dirancang oleh guru berupa
stimulus pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang tidak atau sedikit dimiliki
oleh siswa. Bahan belajar yang dikuasai guru bukan terbatas pada bahan belajar
yang akan disajikan kepada siswa saja, melainkan juga bahan ajar lain yang
relevan.
2. Kemampuan
Membuka Pelajaran
Membuka
pelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam kegiatan belajar
mengajar untuk menciptakan prakondisi bagi murid agar mental maupun perhatian
terpusat pada apa yang akan dipelajarinya sehingga usaha tersebut akan
memberikan efek yang positif terhadap kegiatan belajar mengajar. Dengan kata
lain, kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk menciptakan suasana siap mental
dan menimbulkan perhatian siswa agar terpusat pada hal-hal yang akan
dipelajarinya.
3. Kemampuan
Bertanya
Dalam
proses belajar mengajar, bertanya memainkan peranan yang penting sebab
pertanyaan yang tersusun dengan baik dan teknik pelontaran yang tepat pula akan
memberikan dampak positif terhadap siswa
4. Kemampuan
Mengadakan Variasi Pembelajaran
Variasi
adalah suatu kegiatan guru dalam konteks proses interaksi belajar mengajar yang
ditujukan untuk mengatasi kebosanan murid, sehingga dalam situasi belajar
mengajar murid senantiasa menunjukkan ketekunan, antusiasme, serta penuh
partisipasi.
5. Kemampuan
Menjelaskan Materi
Menjelaskan
materi ialah penyajian informasi secara lisan yang diorganisasi secara
sistematik untuk menunjukkan adanya hubungan yang satu dengan yang lainnya.
Penyampaian informasi yang terencana dengan baik dan disajikan dengan urutan
yang cocok merupakan ciri utama kegiatan menjelaskan. Pemberian penjelasan
merupakan salah satu aspek yang sangat penting dari kegiatan guru dalam
interaksinya dengan siswa di dalam kelas. Dan biasanya guru cenderung lebih
mendominasi pembicaraan dan mempunyai pengaruh langsung.
6. Kemampuan
Mengelola Kelas
Pengelolaan
kelas adalah keterampilan guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar
yang optimal dan mengembalikannya bila terjadi gangguan dalam proses belajar
mengajar. Dengan kata lain kegiatan-kegiatan untuk menciptakan dan
mempertahankan kondisi yang optimal bagi terjadinya proses belajar mengajar.
Suatu kondisi yang optimal dapat dicapai
jika guru mampu mengatur siswa dan sarana pengajaran serta mengendalikannya
dalam suasana yang menyenangkan untuk mencapai tujuan pengajaran. Juga hubungan
interpersonal yang baik antara guru dengan siswa dan antar siswa merupakan
syarat keberhasilan pengelolaan kelas. Pengelolaan yang efektif merupakan
prasyarat mutlak bagi terjadinya proses belajar mengajar yang efektif.
7. Kemampuan
Menutup Pelajaran
Menutup
pelajaran ialah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk mengakhiri pelajaran
atau kegiatan belajar mengajar. Usaha menutup pelajaran ini dimaksudkan untuk
memberi gambaran menyeluruh tentang apa yang telah dipelajari oleh siswa,
mengetahui tingkat pencapaian siswa dan tingkat keberhasilan guru dalam proses
belajar mengajar.
8. Kemampuan
Ketepatan Waktu dan Materi
Kemampuan
ketepatan waktu dan materi adalah kemampuan untuk mengatur, membagi, dan
mengalokasikan waktu secara proporsional dan optimal dengan mempertimbangkan
kesesuaian materi yang diberikan. Jadi kegiatan belajar mengajar akan sesuai
dengan rencana pengajaran yang telah disusun guru sebelum kegiatan belajar
mengajar berlangsung.
Departemen
Pendidikan Nasional mengemukakan kompetensi profesional meliputi :
a. Pengembangan
profesi, meliputi :
1) Mengikuti
informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan
ilmiah, Mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah,
2) Mengembangkan
berbagai model pembelajaran,
3) Menulis
makalah,
4) Menulis/menyusun
diktat pelajaran,
5) Menulis
buku pelajaran,
6) Menulis
modul,
7) Menulis
karya ilmiah,
8) Melakukan
penelitian ilmiah (action research),
9) Menemukan
teknologi tepat guna,
10) Membuat
alat peraga/media,
11) Menciptakan
karya seni,
12) Mengikuti
pelatihan terakreditasi,
13) Mengikuti
pendidikan kualifikasi, dan
14) Mengikuti
kegiatan pengembangan kurikulum.
b. Pemahaman
wawasan, meliputi :
1) Memahami
visi dan misi,
2) Memahami
hubungan pendidikan dengan pengajaran,
3) Memahami
konsep pendidikan dasar dan menengah,
4) Memahami
fungsi sekolah,
5) Mengidentifikasi
permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar,
6) Membangun
sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.
c. Penguasaan
bahan kajian akademik, meliputi :
1) Memahami
struktur pengetahuan,
2) Menguasai
substansi materi,
3) Menguasai
substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.
D.
Perlunya
Guru Profesional
Dalam
pendidikan, guru adalah seorang pendidik, pembimbing, pelatih, dan pemimpin yang dapat menciptakan
iklim belajar yang menarik, memberi rasa
aman, nyaman dan kondusif dalam kelas.
Keberadaannya di tengah-tengah siswa dapat mencairkan suasana kebekuan, kekakuan, dan kejenuhan belajar
yang terasa berat diterima oleh para
siswa. Kondisi seperti itu tentunya memerlukan keterampilan dari seorang guru, dan tidak semua mampu melakukannya.
Menyadari hal itu, maka penulis menganggap bahwa
keberadaan guru profesional sangat
diperlukan. Menanggapi kembali mengenai perlunya seorang guru yang profesional, penulis berpendapat bahwa guru
profesional dalam suatu lembaga
pendidikan diharapkan akan memberikan perbaikan kualitas pendidikan yang akan berpengaruh terhadap
prestasi belajar siswa. Dengan perbaikan
kualitas pendidikan dan peningkatan prestasi belajar, maka diharapkan tujuan pendidikan nasional
akan terwujud dengan baik. Dengan
demikian, keberadaan guru profesional selain untuk mempengaruhi proses belajar mengajar, guru
profesional juga pendidikan guru yang
memang juga bersifat profesional dan memeliki
kualitas pendidikan dan cara pandang yang maju.
REFERENSI
:
·
http://repository.radenintan.ac.id/2272/3/BAB_II_Jadi.pdf
·
https://eprints.uny.ac.id/7705/3/bab%202%20-%2008108249110.pdf
Komentar
Posting Komentar