Langsung ke konten utama

4 KOMPETENSI GURU PROFESIONAL

 

NAMA : ROZACKY HANISDHA SUBAGIO

NIM : 11901055

KELAS: PAI 4/A

DOSEN PENGAMPU : FARNINDA ADITIYA, M. Pd.

MATA KULIAH : MAGANG 1

 

KOMPETENSI PROFESIONAL GURU

 

A.     Pengertian  Kompetensi Profesional Guru

kompetensi adalah "pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya". Kompetensi merupakan kemampuan dan berwenangan guru dalam  melaksanakan profesi keguruannya. Sedangkan professional berasal dari kata profesi. Profesi sendiri mempunyai pengertian suatu pekerjaan yang memerlukan suatu keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Maka pengertian profesionalisme adalah "suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus". Dengan  kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya  dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan  pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh  pekerjaan lain (Uzer Usman, 1995: 14).

Berdasar beberapa pendapat di atas, dapat peneliti simpulkan bahwa profesionalisme guru adalah suatu sikap perbuatan yang dimiliki oleh guru dalam menunjang pekerjaannya yang disadari oleh pemahaman yang mengajarkan bahwa dalam menjalankan suatu profesi haruslah dilandasi dengan kemampuan profesional yang meliputi keilmuan, keahlian dan keterampilan yang mendukung profesi yang ditekuninya. Guru  profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus  dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya  sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan  terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya bidangnya, (Uzer  Usman, 1995: 15). Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya  memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai landasan-landasan kependidikan.

Berdasarkan pendapat diatas, dapat dipahami bahwa kompetensi profesional adalah adanya kecakapan, kemampuan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh seorang pendidik, pengajar, pembimbing peserta didik dalam proses belajar mengajar. Kompetensi profesional perlu untuk dimiliki oleh setiap guru mengingat pekerjaannya yang merupakan sebuah profesi. Pekerjaannya tidak hanya sebatas mengajar tetapi juga dituntut memiliki keahlian dan juga tanggung jawab yang besar terhadap profesinya tersebut. Hal ini juga berlaku untukguru Pendidikan Agama Islam (PAI).

 

B.     Aspek-aspek Kompetensi Guru Profesional

Dalam buku yang ditulis oleh  E. Mulyasa (2011: 75) menjelaskan bahwa kompetensi yang harus  dimiliki seorang guru itu mencakup empat aspek sebagai berikut:

a.       Kompetensi Pedagogik.

E. Mulyasa (2011: 75) mengungkapkan dalam Standar  Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a  dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan  mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman  terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,  evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk  mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

b.      Kompetensi Kepribadian  

E. Mulyasa (2011: 117) menjelaskan kompetensi kepribadian  dalam Standar Nasional Pendidikan, yang tercantum dalam Pasal 28  ayat (3) butir b, dikemukakan kepribadian yang mantap, stabil,  dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan  berakhlak mulia. Guru adalah panutan bagi peserta didik dan  menjadi sosok seorang guru haruslah memiliki kekuatan kepribadian  yang positif yang dapat dijadikan sumber inspirasi bagi peserta  didik. Seperti yang diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantara dalam  sistem pendidikan yang diinginkan yaitu guru harus “ing ngarsa sung  tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuru handayani” yang artinya  bahwa guru harus menjadi contoh dan teladan yang baik, membangkitkan motivasi belajar sisiwa serta mendorong/  memberikan dukunagan dari belakang.

c.       Kompetensi Profesioanal.

E. Mulyasa (2011: 135) menjelaskan kompetensi profesional  dalam Standar Nasional Pendidikan, yang tercantum dalam Pasal 28  ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud kompetensi  profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran  secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing pesrta 27 didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar  Nasional Pendidikan. Kompetensi profesionalisme guru berhubungan dengan  kompetensi yang menuntut guru untuk ahli di bidang pendidikan  sebagai suatu pondasi yang dalam melaksanakan profesinya  sebagai seorang guru profesional. Karena dalam menjalankan  profesi keguruan, terdapat kemampuan dasar dalam penegetahuan  tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang  dibinanya, sikap ang tepat tentang lingkungan belajar mengajar dan  mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.

d.      Kompetensi Sosial.

E. Mulyasa (2011: 173) menjelaskan tentang kompetensi  sosian dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat  (3) butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi  sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk  berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,  sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik,  dan masyarakat sekitar.

Kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guru untuk  menyesuaikan diri kepada tuntunan kerja di lingkungan sekitar  pada saat menjalankan tugasnya sebagai seorang guru. Dalam  menjalani perannya tersebut guru, sebisa mungkin harus dapat  menjadi sosok pencetus dan pelopor pembangunan di lingkungan sekitar terutama yang berkaitan erat dengan pendidikan. Melalui  interaksinya yang baik dengan peserta didik, sesama pendidik,  tenaga pendidik dan wali peserta didik tentunya akan sangat 30 mendukung proses pendidikan sehingga mencapai tujuan  pendidikan yang lebih baik.

 

C.     Indikator Kompetensi Profesional

Seorang guru yang memiliki kompetensi profesional dapat dilihat dari indikasi sebagai berikut :

1.      Kemampuan Penguasaan Materi

Penguasaan materi adalah mengerti dan memahami secara meluas dan mendalam bahan belajar yang akan dibahas. Bahan belajar merupakan rangsangan yang dirancang oleh guru agar direspon oleh siswa. Bahan belajar yang dirancang oleh guru berupa stimulus pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang tidak atau sedikit dimiliki oleh siswa. Bahan belajar yang dikuasai guru bukan terbatas pada bahan belajar yang akan disajikan kepada siswa saja, melainkan juga bahan ajar lain yang relevan.

2.      Kemampuan Membuka Pelajaran

Membuka pelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam kegiatan belajar mengajar untuk menciptakan prakondisi bagi murid agar mental maupun perhatian terpusat pada apa yang akan dipelajarinya sehingga usaha tersebut akan memberikan efek yang positif terhadap kegiatan belajar mengajar. Dengan kata lain, kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk menciptakan suasana siap mental dan menimbulkan perhatian siswa agar terpusat pada hal-hal yang akan dipelajarinya.

3.      Kemampuan Bertanya

Dalam proses belajar mengajar, bertanya memainkan peranan yang penting sebab pertanyaan yang tersusun dengan baik dan teknik pelontaran yang tepat pula akan memberikan dampak positif terhadap siswa

4.      Kemampuan Mengadakan Variasi Pembelajaran

Variasi adalah suatu kegiatan guru dalam konteks proses interaksi belajar mengajar yang ditujukan untuk mengatasi kebosanan murid, sehingga dalam situasi belajar mengajar murid senantiasa menunjukkan ketekunan, antusiasme, serta penuh partisipasi.

5.      Kemampuan Menjelaskan Materi

Menjelaskan materi ialah penyajian informasi secara lisan yang diorganisasi secara sistematik untuk menunjukkan adanya hubungan yang satu dengan yang lainnya. Penyampaian informasi yang terencana dengan baik dan disajikan dengan urutan yang cocok merupakan ciri utama kegiatan menjelaskan. Pemberian penjelasan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dari kegiatan guru dalam interaksinya dengan siswa di dalam kelas. Dan biasanya guru cenderung lebih mendominasi pembicaraan dan mempunyai pengaruh langsung.

6.      Kemampuan Mengelola Kelas

Pengelolaan kelas adalah keterampilan guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya bila terjadi gangguan dalam proses belajar mengajar. Dengan kata lain kegiatan-kegiatan untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi yang optimal bagi terjadinya proses belajar mengajar. Suatu  kondisi yang optimal dapat dicapai jika guru mampu mengatur siswa dan sarana pengajaran serta mengendalikannya dalam suasana yang menyenangkan untuk mencapai tujuan pengajaran. Juga hubungan interpersonal yang baik antara guru dengan siswa dan antar siswa merupakan syarat keberhasilan pengelolaan kelas. Pengelolaan yang efektif merupakan prasyarat mutlak bagi terjadinya proses belajar mengajar yang efektif.

7.      Kemampuan Menutup Pelajaran

Menutup pelajaran ialah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk mengakhiri pelajaran atau kegiatan belajar mengajar. Usaha menutup pelajaran ini dimaksudkan untuk memberi gambaran menyeluruh tentang apa yang telah dipelajari oleh siswa, mengetahui tingkat pencapaian siswa dan tingkat keberhasilan guru dalam proses belajar mengajar.

 

 

8.      Kemampuan Ketepatan Waktu dan Materi

Kemampuan ketepatan waktu dan materi adalah kemampuan untuk mengatur, membagi, dan mengalokasikan waktu secara proporsional dan optimal dengan mempertimbangkan kesesuaian materi yang diberikan. Jadi kegiatan belajar mengajar akan sesuai dengan rencana pengajaran yang telah disusun guru sebelum kegiatan belajar mengajar berlangsung.  

Departemen Pendidikan Nasional mengemukakan kompetensi profesional meliputi :

a.       Pengembangan profesi, meliputi :

1)      Mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah, Mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah,

2)      Mengembangkan berbagai model pembelajaran,

3)      Menulis makalah,

4)      Menulis/menyusun diktat pelajaran,

5)      Menulis buku pelajaran,

6)      Menulis modul,

7)      Menulis karya ilmiah,

8)      Melakukan penelitian ilmiah (action research),

9)      Menemukan teknologi tepat guna,

10)  Membuat alat peraga/media,

11)  Menciptakan karya seni,

12)  Mengikuti pelatihan terakreditasi,

13)  Mengikuti pendidikan kualifikasi, dan

14)  Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.

 

b.      Pemahaman wawasan, meliputi :

1)      Memahami visi dan misi,

2)      Memahami hubungan pendidikan dengan pengajaran,

3)      Memahami konsep pendidikan dasar dan menengah,

4)      Memahami fungsi sekolah,

5)      Mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar,

6)      Membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.

c.       Penguasaan bahan kajian akademik, meliputi :

1)      Memahami struktur pengetahuan,

2)      Menguasai substansi materi,

3)      Menguasai substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.

 

D.    Perlunya Guru Profesional

Dalam pendidikan, guru adalah seorang pendidik, pembimbing,  pelatih, dan pemimpin yang dapat menciptakan iklim belajar yang  menarik, memberi rasa aman, nyaman dan kondusif dalam kelas.  Keberadaannya di tengah-tengah siswa dapat mencairkan suasana  kebekuan, kekakuan, dan kejenuhan belajar yang terasa berat diterima  oleh para siswa. Kondisi seperti itu tentunya memerlukan keterampilan  dari seorang guru, dan tidak semua mampu melakukannya.

Menyadari  hal itu, maka penulis menganggap bahwa keberadaan guru profesional  sangat diperlukan. Menanggapi kembali mengenai perlunya seorang guru yang  profesional, penulis berpendapat bahwa guru profesional dalam suatu  lembaga pendidikan diharapkan akan memberikan perbaikan kualitas  pendidikan yang akan berpengaruh terhadap prestasi belajar siswa.  Dengan perbaikan kualitas pendidikan dan peningkatan prestasi belajar,  maka diharapkan tujuan pendidikan nasional akan terwujud dengan  baik. Dengan demikian, keberadaan guru profesional selain untuk  mempengaruhi proses belajar mengajar, guru profesional juga  pendidikan guru yang memang juga bersifat profesional dan memeliki  kualitas pendidikan dan cara pandang yang maju.

 

 









 

REFERENSI :

·        http://repository.radenintan.ac.id/2272/3/BAB_II_Jadi.pdf

·        https://eprints.uny.ac.id/7705/3/bab%202%20-%2008108249110.pdf

 

Komentar